DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 kini tengah diusut.
Teranyar, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah kantor Kominfo yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Terkait hal itu, Kemkomdigi menyatakan mendukung penuh seluruh proses penegakan hukum terkait proyek PPDNS periode 2020-2024 tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail menyebut, pihaknya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Ismail menyampaikan, sebagai institusi yang taat hukum, Kemkomdigi siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan nilai fundamental dalam setiap kebijakan dan program kementerian.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pengelolaan PDSN di Komdigi yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," kata kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Jumat (14/3/2025) dikutip dari Tempo.
Pada 2022 terdapat pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu.
Sehingga perusahaan tersebut, kata dia, dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih.
Di 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952.
"Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," pungkasnya. (*)