DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Yang menjadi sorotan publik, pemeriksaan terhadap dua tokoh ini dilakukan di tempat berbeda.
Khofifah diperiksa di Mapolda Jawa Timur, sementara Kusnadi dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi perbedaan lokasi pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Gubernur Khofifah.
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan.
"Pemeriksaan dilakukan di Jatim karena penyidik saat ini sedang berada di Surabaya untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya. Ini demi efektivitas dan efisiensi kerja tim di lapangan," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (10/7).
Setyo juga menyampaikan bahwa lokasi pemeriksaan bukanlah hal krusial dalam proses hukum, karena yang terpenting adalah upaya menggali informasi dan bukti yang relevan dalam perkara.
"Nggak ada pertimbangan yang lain. Pemeriksaan itu semata-mata untuk mendukung proses pembuktian dan pengumpulan keterangan," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Kusnadi dan Khofifah merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim.
"Hari ini, Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh penting di Jawa Timur diyakini akan menjadi titik krusial dalam pengusutan skandal dana hibah yang disinyalir merugikan keuangan negara tersebut. (*)