IMG-LOGO
Home Nasional Lucky Hakim Pergi Berlibur ke Luar Negeri Tanpa Izin, Wamendagri Beberkan Sanksi yang Didapat
nasional | Umum

Lucky Hakim Pergi Berlibur ke Luar Negeri Tanpa Izin, Wamendagri Beberkan Sanksi yang Didapat

oleh Alamin - 07 April 2025 13:18 WITA
IMG
Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga pergi berlibur ke Jepang tanpa izin/Foto: IG diskominfoindramayu

DIKSI.CO - Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga pergi berlibur ke Jepang tanpa izin.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto.

Ia menyatakan, Lucky Hakim belum mengajukan izin ke kementeriannya untuk pergi ke luar negeri.

"Kami sudah cek, dan Bupati Indramayu (Lucky Hakim) belum ajukan permohonan perjalanan luar negeri," ujar Bima Arya, Senin (7/4/2025) dikutip dari Tempo.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyoroti kabar perginya Lucky Hakim liburan ke Jepang

Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Dedi mengunggah sejumlah cuplikan foto Lucky Hakim yang diduga tengah berlibur ke Jepang.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya." tulis Dedi dalam akunnya @dedimulyadi71.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, bahwa tindakan Bupati Indramayu itu melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Undang-undang itu juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta walikota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden.  (*)

Berita terkait