IMG-LOGO
Home Nasional Mahfud MD Respon Vonis Harvey Moeis, Dinilai Tak Logis
nasional | umum

Mahfud MD Respon Vonis Harvey Moeis, Dinilai Tak Logis

oleh Alamin - 26 Desember 2024 13:05 WITA
IMG
Eks Menko Polhukam Mahfud MD/HO

DIKSI.CO - Sejumlah pihak mempertanyakan vonis pengusaha Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku heran dengan vonis tersebut.

Pasalnya, hakim hanya mengabulkan separuh dari tuntutan jaksa.

Diketahui, jaksa menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. 

"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Tak logis, menyentak rasa keadilan," ujar Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/12) memvonis 6,5 penjara untuk Harvey Moeis disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar.

Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pengadilan menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski demikian, vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa.

Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey. (*)

Berita terkait