IMG-LOGO
Home Nasional Minta Publik Tak Khawatir Soal Dwifungsi ABRI, Menteri Hukum Pastikan TNI Aktif yang Duduk di Jabatan Sipil Harus Pensiun
nasional | Umum

Minta Publik Tak Khawatir Soal Dwifungsi ABRI, Menteri Hukum Pastikan TNI Aktif yang Duduk di Jabatan Sipil Harus Pensiun

oleh Alamin - 19 Maret 2025 14:09 WITA
IMG
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas/Foto: IG Supratman Andi Agtas

DIKSI.CO - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik untuk tidak khawatir mengenai dwifungsi ABRI.

Ia mengatakan jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan.

Sementara untuk jabatan sipil, maka anggota TNI aktif harus pensiun.

"Ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan," ujarnya.

Supratman juga memastikan, prajurit TNI aktif yang menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementan akan pensiun.

Hal itu Supratman merujuk  dalam rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini digodok.

"Nanti akan dilihat pasti akan pensiun gitu, nanti akan disesuaikan karena itu sudah jelas dalam undang-undang," jelasnya.

Diketahui, saat ini posisi Inspektur Jenderal (Irjen Kementan) dijabat Mayjen TNI Irham Waroihan.

Mengenai proses RUU TNI, kini Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat bakal beleid itu akan dibawa ke rapat paripurna.

Rapat ini terselenggara di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI yang juga Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto. (*)

Berita terkait