IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Pelaku Pencurian 19 Rumah di Kubar Dijerat Pasal Berlapis
hukum-kriminal | umum

Pelaku Pencurian 19 Rumah di Kubar Dijerat Pasal Berlapis

oleh Alamin - 05 Mei 2023 18:51 WITA
IMG
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pria bernama R di Kutai Barat, Kalimantan Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.

DIKSI.CO, KUBAR - Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pria bernama R di Kutai Barat, Kalimantan Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mencuri di 19 rumah, R juga diketahui melakukan aksi kekerasan kepada salah satu korbannya.

Sehingga, dia kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara.

“Kita kenakan Pasal 363 dan 365 KUHP. Untuk kasus pencuriannya diancam maksimal 7 tahun penjara, dan untuk pencurian dengan kekerasannya maksimal hingga 12 tahun penjara,” Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Dharma Suyasa, Jumat (5/5/2023).

Selain dijerat pasal berlapis, R yang sebelumnya membuat pengakuan kalau uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu juga dipastikan positif narkoba.

“Anggota juga sudah berkoordinasi dan yang bersangkutan dipastikan positif narkoba,” tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kejahatan yang dilakukan R. Khususnya terkait lokasi kejadian.

“Iya untuk TKP-nya yang lain masih kami dalami sampai saat ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, R diketahui telah membobol 19 rumah yang tersebar dari berbagai desa di Kutai Barat. 
Hasil curiannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri. Kemudian sisanya untuk membeli sabu dan membayar cicilan motor.

“Motifnya, pelaku menggunakan hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari anak dan istri. Juga untuk membeli sabu dan membayar cicilan motor,” ucap Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Dharma Suyasa, Kamis (4/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama ibu Rin yang beralamat di Kampung Gemuhan Asa RT.6 Kecamatan Barong Tongkok.

Kalau pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10 pagi, dirinya yang terbangun dari tidur mendapati uang yang disimpan di atas lemari senilai Rp 5 juta telah hilang, diduga dicuri orang.

Selain uang Rp 5 juta, pelaku diketahui juga membawa serta smartphone korban. Kehilangan sejumlah barang berharganya, korban selanjutnya melapor dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kubar dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Setelah menerima laporan korban Tim Tiger segera mendatangi lokasi kejadian dan mencari petunjuk akan kejadian tersebut,” katanya.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas mendapati petunjuk adanya sebuah motor matik merek Honda Vario yang ditinggal pemiliknya.

“Motor itu jaraknya sekitar 1 kilometer dari rumah korban. Kondisinya kunci motor masih tertempel dan kita dapati informasi kalau ada orang yang mencurigakan menggunakan motor tersebut,” tambahnya.

Saat diperiksa lebih jauh, dari motor itu didapati uang tunai Rp 5 juta dan smartphone korban yang baru saja menghilang.

“Tak lama kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku (R),” tegasnya.

Dari pemeriksaan petugas, R diketahui telah melakukan aksi bobol rumah di 19 lokasi berbeda.

Selain itu juga, R pun pernah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir truk beberapa waktu lalu.

“Lokasinya itu berada di Sumberejo Basuki. Saat itu korban sedang tertidur di dalam truk dan pelaku melukainya dengan senjata tajam dibagian leher. Sehingga korban mengalami luka robek sepanjang 15 sentimeter,” bebernya.

Kendati telah mengakui semua perbuatannya, namun hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus R.

“TKP yang lain masih kami dalami sampai saat ini,” pungkasnya. (tim redaksi)

Berita terkait