DIKSI.CO, SAMARINDA - Keluarga mendiang Dedy Indrajid Putra (34) angkat bicara terkait kematian tragis yang menimpa pria asal Samarinda itu, usai menjadi korban penembakan di depan sebuah tempat hiburan malam (THM) pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/6/2025), keluarga menuntut pemulihan nama baik almarhum yang belakangan dituding terlibat dalam kasus pengeroyokan berdarah di tahun 2021.
Rantywati (55), ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan.
Ia membantah keras tuduhan yang menyebut putranya terlibat dalam tindak pidana empat tahun silam.
“Anak saya dibunuh secara keji. Dia bukan penjahat. Kalau memang bersalah, mengapa tidak ditangkap sejak 2021? Jangan nodai nama baiknya,” ucap Rantywati dengan suara bergetar.
Ia menegaskan bahwa almarhum tidak berada di lokasi kejadian saat insiden pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi motif balas dendam para pelaku.
Menurutnya, saat itu anaknya sedang sakit dan berada di rumah.
“Kami punya saksi. Saat kejadian anak saya sedang sakit. Dia tidak ikut, bahkan hanya keluar rumah sebentar karena mendengar keributan,” ujarnya.
Rantywati juga mengecam penyebaran foto jenazah dan rekaman CCTV di media sosial tanpa izin keluarga.
Ia menyebut hal itu sebagai tindakan tidak manusiawi dan menambah luka bagi mereka yang ditinggalkan.
“Mereka sebarkan foto tanpa sensor, lalu menuduh kami bersandiwara. Ini sudah melewati batas,” tegasnya.
Sementara itu, Vina Yuniar (21), istri almarhum, memilih untuk berbicara singkat namun tegas.
“Tidak ada tanda-tanda aneh sebelumnya. Kami hanya ingin keadilan,” katanya sambil menahan air mata.
Agus Amri, perwakilan tim kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa informasi yang menyebut keterlibatan almarhum dalam kasus 2021 merupakan fitnah yang tidak berdasar.
“Selama empat tahun, almarhum tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Penyebaran informasi tanpa dasar jelas mencemarkan nama baik dan merendahkan kredibilitas aparat penegak hukum,” ujar Agus.
Ia menegaskan, keluarga tidak akan membalas kebencian dengan kekerasan, tetapi siap menempuh jalur hukum jika fitnah terhadap almarhum terus berlanjut.
“Kekerasan, baik pada 2021 maupun 2025, harus dihentikan. Kami percaya hukum akan membuktikan kebenaran,” pungkasnya.
Penembakan yang menewaskan DIP terjadi pada Minggu dini hari (4/5/2025) di depan sebuah THM di Samarinda. Polisi menyebut ada 10 pelaku yang telah ditangkap dalam waktu singkat. Mereka adalah FA, IJ, LA, UL, SU, SA, AP, WA, EN, dan K.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama penembakan adalah IJ. Saat beraksi, ia menggunakan sepeda motor Yamaha Xmax, mengenakan jaket ojek online, dan membawa pistol revolver kaliber 8 milimeter.
Lima tembakan dilepaskan dan mengenai korban hingga meninggal di tempat.
Motif penembakan diduga terkait dendam atas kematian kakak dari pelaku K dan IJ dalam insiden pengeroyokan tahun 2021 di Jalan Ahmad Dahlan, Samarinda. Namun, pihak keluarga korban menegaskan bahwa almarhum tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, para pelaku telah dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur untuk alasan keamanan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. (*)