DIKSI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp9,9 triliun tersebut, diduga terjadi rekayasa kajian teknis yang mengarahkan pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Menanggapi hal ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari mitigasi darurat untuk mengatasi ancaman learning loss selama pandemi Covid-19.
"Kemendikbudristek harus bertindak cepat dan efektif agar proses pembelajaran tetap berjalan, terutama saat sekolah ditutup karena pandemi," ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Nadiem mengungkapkan, dalam kurun waktu empat tahun, kementeriannya mengadakan sekitar 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah di seluruh Indonesia.
Menurutnya, perangkat tersebut juga dipakai dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan pelatihan guru.
Nadiem menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menghormati proses penyidikan.
"Saya akan memberikan keterangan atau klarifikasi jika diperlukan, demi mendukung proses hukum yang transparan dan adil," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengesankan bahwa Chromebook merupakan kebutuhan mendesak, padahal uji coba di 2019 menunjukkan efektivitasnya rendah.
"Kajian yang disusun dibuat seolah-olah penggunaan Chromebook sangat dibutuhkan untuk pendidikan digital, padahal hasil uji sebelumnya justru menunjukkan sebaliknya," tegas Harli.
Diketahui, anggaran sebesar Rp9,9 triliun dalam program ini terdiri dari Rp3,58 triliun yang bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini, Kejagung masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan yang diduga bermasalah ini. (*)