DIKSI.CO - Usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai kritik dari anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan.
Ia menyebut, usulan pensiun bagi ASN sampai 70 tahun akan menghambat regenerasi kepegawaian.
"Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya," ujarnya, dikutip dari detikcom.
Irawan mengatakan, Korpri tidak bisa membandingkan kenaikan usia pensiun ASN dengan kenaikan usia pensiun TNI-Polri.
Ia menekankan perlunya kajian akademik yang memperhitungkan berbagai variabel, seperti perbedaan usia rekrutmen ASN dan jenis kepegawaian.
"Usia rekrutmen kita berbeda-beda. Ada yang masuk usia 21, ada juga setelah 35. Durasi kerjanya kan beda-beda. Itu dulu yang harus dikaji. Belum lagi, ASN kita ada dua, PPPK dan PNS. Apakah yang dimaksud termasuk PPPK juga?" ucap Irawan.
Menurutnya, jika batas usia pensiun terus diperpanjang tanpa mekanisme yang jelas akan menimbulkan stagnasi di birokrasi daerah.
Ia menyinggung potensi moral jika seseorang menjabat terlalu lama di satu posisi.
"Semakin lama orang menduduki jabatan tersebut, potensi moral hazard semakin besar. Dan semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga turun," tegasnya.
Untuk itu, Irawan menilai Revisi Undang-undang (RUU) ASN lebih baik dimaksimalkan dalam rangka mempersiapkan sistem pensiun ASN dibanding soal perpanjangan batas usia pensiun, mengingat pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. (*)