IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Viral Polisi di Medan Lakukan Pungli Rp100 Ribu, Dipatsus dan Terancam Demosi
hukum-kriminal | Umum

Viral Polisi di Medan Lakukan Pungli Rp100 Ribu, Dipatsus dan Terancam Demosi

oleh Alamin - 28 Juni 2025 15:09 WITA
IMG
Tangkapan layar video viral yang diduga oknum polisi melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara sepeda motor di Medan/ist

DIKSI.CO - Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono (RH), menjadi sorotan publik usai videonya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor viral di media sosial.


Dalam video yang beredar luas sejak Kamis (26/6), tampak Aiptu RH menghentikan seorang wanita pengendara motor yang disebut melakukan pelanggaran dengan melawan arus lalu lintas di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan.


Wanita tersebut terlihat menelepon seseorang, kemudian mengeluarkan uang sebesar Rp100 ribu dan menyerahkannya kepada polisi yang bersangkutan.


Diperiksa dan Dipatsus Selama 30 Hari


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan peristiwa tersebut.


Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan Aiptu RH dalam sel penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.


"Terhadap anggota saya, Aiptu Rudi Hartono, telah dilakukan pemeriksaan dan langsung dipatsus selama 30 hari sejak kemarin," ujar Gidion kepada wartawan, Jumat (27/6), dikutip dari detikcom.


Gidion menyebut bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan demosi atau penurunan jabatan.


"Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, baik dengan demosi maupun penempatan khusus di ruang tahanan internal," tegasnya.


Tes Urine Negatif, Tapi Tetap Diproses


Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Aiptu RH juga telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif dari narkoba maupun zat terlarang lainnya.


"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif. Tidak ditemukan kandungan narkoba atau obat-obatan terlarang," kata Gidion.


Permintaan Maaf kepada Publik


Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada korban dalam insiden pungli tersebut.


"Saya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggota saya," pungkasnya. (*)

Berita terkait